Sumbawa Barat –(Mediapilarindonesia.com)
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang matang, terarah, dan terukur dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2028. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengevaluasi program tahun sebelumnya agar berbagai kekurangan tidak kembali terulang.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2028 di Ruang Rapat Gili Paserang Lantai III, Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan perencanaan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi. Setiap program harus dirancang dengan sasaran yang jelas, target yang terukur, serta indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaannya.
“Setiap program yang kita rencanakan harus memiliki target yang jelas dan tolok ukur yang terukur. Kita perlu melihat kembali pelaksanaan program tahun-tahun sebelumnya, terutama hal-hal yang seharusnya sudah dikerjakan, tetapi belum terlaksana sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menurut Bupati, evaluasi terhadap program sebelumnya menjadi bagian penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan. Pengalaman masa lalu harus dijadikan bahan pembelajaran agar persoalan yang sama tidak terus berulang dalam pelaksanaan program berikutnya.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat dalam menyusun rencana kerja. Program yang diusulkan harus disiapkan secara matang, memiliki arah yang jelas, serta dikoordinasikan dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati juga menekankan bahwa kualitas perencanaan akan menentukan efektivitas pelaksanaan pembangunan. Program yang disusun tanpa perhitungan dan persiapan yang memadai berpotensi menghadapi kendala ketika memasuki tahap pelaksanaan.
“Perencanaan harus dipersiapkan dengan serius sejak awal. Jangan sampai ada hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi dalam proses perencanaan, tetapi justru menjadi persoalan ketika program sudah berjalan,” ujarnya.
Ia berharap setiap OPD mampu memastikan kesesuaian antara program yang direncanakan, kebutuhan pembangunan, target kinerja, dan kemampuan pelaksanaannya. Dengan demikian, anggaran daerah dapat digunakan secara lebih efektif untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Selain menyoroti kualitas perencanaan, Bupati KSB juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia meminta Inspektorat mengambil peran dalam memberikan arahan dan memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan. Perangkat daerah yang menghadapi kendala atau membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan program diminta aktif berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kalau ada hal yang belum dipahami atau ada persoalan yang perlu dikonsultasikan, silakan berkoordinasi dengan Inspektorat. Lebih baik dikomunikasikan dan dicarikan solusi sejak awal daripada menjadi persoalan pada saat pelaksanaan,” katanya.
Menurutnya, koordinasi sejak tahap perencanaan dapat membantu perangkat daerah mengidentifikasi potensi kendala lebih dini. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Penyusunan RKPD hingga penyesuaian dalam APBD Perubahan harus dilakukan secara cermat agar program yang ditetapkan tetap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia berharap orientasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki pola perencanaan, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program memiliki dasar yang jelas sebelum dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB, Suhadi, SP., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa orientasi penyusunan RKPD merupakan tahapan persiapan untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan, mekanisme, dan tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Suhadi, kesamaan pemahaman diperlukan agar setiap perangkat daerah dapat menyusun perencanaan secara terarah dan saling terintegrasi. Proses tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam merumuskan sasaran, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan program.
“Orientasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan, mekanisme, dan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2028,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas perencanaan harus didukung konsistensi antara perumusan program, penetapan target, dan pengalokasian anggaran. Dengan begitu, program yang direncanakan tidak hanya sesuai dengan prioritas pembangunan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti 270 peserta dari berbagai unsur perangkat daerah. Mereka terdiri atas pimpinan OPD, pejabat struktural dan fungsional, unsur perencana, serta pejabat teknis yang terlibat dalam pengelolaan program, kegiatan, perencanaan, dan keuangan.
Bappeda berharap keterlibatan berbagai unsur tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga sejak tahap awal penyusunan perencanaan. Koordinasi yang baik dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih program sekaligus memastikan setiap kegiatan memiliki sasaran yang terukur.
Dalam rangkaian persiapan penyusunan RKPD 2028, Bappeda KSB juga merencanakan sosialisasi pengajuan pokok-pokok pikiran DPRD, kamus usulan, serta mekanisme pengajuan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa.
Bappeda turut menyampaikan rencana penerapan aplikasi e-Pokir untuk memfasilitasi pengajuan, verifikasi, dan persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD. Sementara itu, aplikasi e-Musrenbang disiapkan untuk mendukung penyampaian usulan desa dalam pelaksanaan Musrenbang kabupaten di kecamatan.
Suhadi menjelaskan bahwa tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat proses perencanaan agar usulan pembangunan dapat dihimpun dan diselaraskan dengan arah kebijakan daerah.
Melalui penerapan sistem digital tersebut, proses pengajuan dan verifikasi usulan diharapkan menjadi lebih tertata. Usulan yang berasal dari DPRD maupun masyarakat melalui Musrenbang desa selanjutnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, dan kemampuan pendanaan daerah.
Dengan demikian, penyusunan RKPD tidak hanya menjadi proses administratif tahunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan aspirasi masyarakat dan prioritas pemerintah daerah dapat diterjemahkan ke dalam program yang realistis dan terukur.(MPI -01)