
Sumbawa Barat -(Mediapilarindonesia.com) Polres Sumbawa Barat menghentikan penanganan laporan yang diajukan Kantor Advokat Muhammad Nor, S.H., & Partners terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R.
Penghentian dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang diserahkan ke Polres Sumbawa Barat pada 11 Maret 2026 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus tersebut sudah dihentikan. Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) sudah kita berikan kepada M Nor, dan kita panggil juga untuk diberikan penjelasan,” kata Firman, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan yang masuk serta fakta dan keterangan yang dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
“Dalam laporan tersebut tidak kita temukan peristiwa pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Firman mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan penghentian penanganan perkara kepada pihak pelapor. Surat tersebut, menurutnya, telah disampaikan sekitar satu hingga dua bulan lalu.
“Suratnya sudah kita serahkan, kalau tidak salah satu atau dua bulan lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mengenai dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh anggota DPRD KSB berinisial R mendapat penjelasan dari sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa serta pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bersama.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikbud Sumbawa, Fathul Yamin, menjelaskan bahwa izin operasional merupakan salah satu dasar penting bagi PKBM dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Dikbud Sumbawa dan dapat diverifikasi melalui sistem kementerian, PKBM Bina Bersama disebut telah memiliki izin sejak 2010. Izin tersebut kemudian diperpanjang pada 2015 dan kembali pada 2021 melalui mekanisme perizinan satu pintu pemerintah daerah.
Fathul menegaskan keberadaan izin operasional tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan legalitas lembaga, termasuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
“Ini penting kami jelaskan karena berkaitan dengan legalitas. Secara hukum lembaga ini memiliki izin, sehingga penyelenggaraan ujian tahun 2018 itu sah dan legal. Semua dokumen yang berkaitan dengan legalitas ada,” tegasnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Kasi Kurikulum PAUD dan PNF Dinas Dikbud Sumbawa, Imam Yahyudin.
Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional memiliki perbedaan pendataan antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Menurutnya, pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Sementara pendidikan nonformal, termasuk PKBM dan program pendidikan kesetaraan, sebelumnya menggunakan sistem Dapodikmas.
“Kalau Dapodik itu untuk SD, SMP, SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Sedangkan pendidikan kesetaraan menggunakan Dapodikmas,” ujarnya.
Imam mengatakan pada periode 2018 hingga 2019 terjadi migrasi sistem dari Dapodikmas ke Dapodik nasional. Perubahan sistem tersebut menyebabkan sebagian data lama tidak dapat diakses secara nasional.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta diartikan bahwa data peserta didik atau penyelenggaraan pendidikan tidak pernah ada. “Catatannya, tidak bisa diakses ya, bukan berarti datanya tidak ada,” tegas Imam.
Ia mengatakan persoalan mengenai data peserta didik tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui proses uji petik. Dari hasil penelusuran, sejumlah dokumen penting seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) disebut tetap tersedia.“Tidak mungkin seseorang bisa ikut ujian kalau tidak ada DNT,” katanya.
Imam menjelaskan bahwa mekanisme untuk mengikuti ujian pendidikan kesetaraan memiliki tahapan administrasi dan verifikasi yang ketat.
Prosesnya dimulai dari pendataan peserta didik dalam sistem, kemudian diusulkan melalui aplikasi yang digunakan dalam mekanisme pendataan pendidikan.
Setelah data dinyatakan valid secara nasional, peserta akan masuk ke Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebelum akhirnya diverifikasi dan ditetapkan dalam Daftar Nominasi Tetap atau DNT. “Peserta yang masuk DNT itulah yang berhak mengikuti ujian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Dinas Dikbud tingkat kabupaten berperan dalam fasilitasi, monitoring, dan pengawasan.
Sementara penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan saat itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk dalam proses penetapan DNT.
Menurut Imam, berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku pada 2018, penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan adalah PKBM yang telah memenuhi persyaratan, termasuk akreditasi.
Blangko ijazah diterbitkan oleh kementerian dan kemudian didistribusikan melalui pemerintah provinsi hingga ke lembaga penyelenggara.
“PKBM yang menulis, menandatangani, dan menstempel ijazah, termasuk legalisirnya,” katanya.
Ia menambahkan, PKBM Bina Bersama pada tahun 2018 disebut telah memiliki akreditasi A sehingga memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan.
Sementara itu, Kepala PKBM Bina Bersama, Mastar Hamid, menegaskan lembaga yang dipimpinnya telah memiliki dokumen perizinan sejak 2010. Izin tersebut diperpanjang pada 2015 dan kembali diterbitkan melalui sistem perizinan terpadu pada 2021.
Mastar mengatakan perbedaan redaksi dalam dokumen perizinan pada periode tertentu merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan izin dan tidak mengubah keberadaan dokumen legalitas lembaga.
“Redaksi itu ranah dinas terkait, kami tidak masuk ke sana. Tapi yang jelas, dokumen perizinan dari 2010 sampai 2021 ada semua dan sudah saya tunjukkan ke penyidik saat diminta klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga memaparkan data peserta pendidikan kesetaraan yang mengikuti ujian pada tahun 2018. Terdapat 20 peserta yang terdaftar. Enam peserta kemudian mengundurkan diri, sementara 14 peserta dinyatakan lulus. R disebut termasuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus program Paket C IPS tahun ajaran 2017/2018 di PKBM Bina Bersama dengan NPSN P2060251.
“Kami tidak mungkin main-main, apalagi ini urusan ijazah. Semua dokumen dan bukti ada,” tegas Mastar.
Mastar mengatakan PKBM Bina Bersama telah melahirkan sejumlah alumni yang kini berkiprah di berbagai bidang. Keberhasilan para alumni menjadi salah satu bukti perjalanan lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal dan pendidikan kesetaraan.
“Saya bangga karena ada alumni yang sudah menjadi dosen, masuk pemerintahan dan naik pangkat karena prestasi. Bahkan ada enam alumni yang menjadi kepala desa, termasuk juga yang menjadi anggota DPRD,” ungkapnya.
Kesaksian mengenai proses pendidikan R juga datang dari rekan satu angkatannya, Rusmiati.
Ia mengaku mengikuti pendidikan dan ujian Paket C bersama R di PKBM Bina Bersama. Rusmiati bahkan menunjukkan dokumentasi pelaksanaan ujian yang menurutnya memperlihatkan dirinya dan R berada dalam lokasi ujian yang sama.
“Iya benar, Ibu Dewan itu teman saya saat menempuh pendidikan di PKBM Bina Bersama. Ini ada foto saat kami mengikuti ujian Paket C bersama,” ujarnya.
Rusmiati mengatakan ijazah Paket C yang diperolehnya juga digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. “Alhamdulillah berkat ijazah Paket C juga mengantarkan saya hingga bergelar S1 pendidikan. Saat ini saya mendirikan sekolah di tempat tinggal saya,” tukasnya.(MPI – 01)